Istrinya Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Ahok: Buktikan Saja

3059c0ca-6e38-419e-875d-ed5e2fab94e8.jpg

SebarBerita –  Istri cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, diduga melakukan pelanggaran kampanye saat datang ke posyandu di RW 04, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Vero, sapaan Veronica, diduga melakukan pelanggaran kampanye soal penggunaan fasilitas negara.

Ahok sendiri tidak terlalu ambil pusing dengan tuduhan yang dilayangkan pada istrinya. Ahok malah menantang untuk membuktikan bila istrinya memang melakukan pelanggaran kampanye.

“Namanya diduga kok, diduga. Buktiin saja, ada nggak kampanye? Namanya juga diduga,” ujar Ahok saat ditemui di Jalan Tanang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Timur akan memanggil pihak Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Veronica Tan, istri calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, di RW 04, Cipinang Melayu.

Ketua Panwaslu Kota Jakarta Timur Sakhroji mengatakan menerima laporan dari warga terkait dengan kedatangan Veronica Tan ke acara posyandu di RW 04, Cipinang Melayu, pekan lalu.

“Tugas kita karena ada aduan ya harus kita tidak lanjuti. Cipinang Melayu itu ada acara Posyandu di RW 04 pada tanggal 16 Maret 2017. Pada saat itu, banyak warga yang datang memakai kotak-kotak dan di acara itu juga hadir Veronica Tan,” kata Sakhroji.

Dia mengatakan memang sempat ada pembicaraan antara liaison officer (LO) Partai NasDem dan kader posyandu untuk pemberian sumbangan. Selain itu, Veronica Tan saat itu mensosialisasi program pemerintah yang sudah dilakukan dan yang belum. Menurut Sakhroji, dugaan sementara ada pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.

“Dugaan sementara, pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah. Berupa program posyandu,” ucapnya.

 

 

 

Leave a comment