Kampanye di Putaran II, Ahok: Sesuai Undang-undang Kita Harus Cuti

3de08926-19b4-4945-bb93-3bab2bb6c8d0_169.jpg

SebarBerita – Cagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) memastikan dirinya akan cuti di masa kampanye Pilgub DKI 2017 putaran kedua. Ahok menyebut dia akan menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau cuti, sesuai undang-undang ya kita harus cuti. Di masa kampanye sesuai undang-undang kan harus cuti,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

KPU DKI Jakarta merumuskan aturan untuk mengantisipasi adanya putaran kedua Pilgub DKI. Komisioner KPU Dahliah Umar mengatakan masa kampanye akan dimulai pada minggu pertama Maret.

“Masa rekapitulasi, kami menetapkan tanggal 25-26 Februari. Tiga hari berikutnya kita menunggu apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tidak ada, maka tanggal 2-3 (Maret) menetapkan ada putaran kedua. Tiga hari setelahnya, masa kampanye,” jelas Dahliah.

Jika melihat jadwal tersebut, kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5-6 Maret 2017. Adapun masa kampanye putaran kedua Pilgub DKI, kata Dahliah, akan berakhir pada 15 April 2017.

“(Berakhir kampanye) 15 April 2017 atau 3 hari sebelum hari-H (pencoblosan),” sambung dia.

Berdasarkan hasil hitung cepat dan hitung riil KPU, pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno lolos ke putaran kedua. Pencoblosan putaran kedua akan diadakan pada 19 April 2017.

Leave a comment